Cara Mengurus Pasport

Wednesday, June 12, 2013
Kawan-kawan yang mau membuat passport, mungkin pengalaman saya membuat passport bisa membantu, saya daftar awal melalui online, lalu pada hari yang sama melakukan pembayaran administrasi, foto biometric sekaligus wawancara. Dan pada akhirnya passportnya jadi empat hari kemudian. Saya buat passportnya di kantor imigrasi kelas 1 Samarinda, Kalimantan Timur.
Apa itu passport atau SPRI ?
Surat Perjalanan Republik Indonesia (SPRI) atau Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan ke luar atau masuk wilayah Negara Republik Indonesia
Sebelum kita mengurus Passport maka kita perlu menentukan passport apa yang akan kita buat.
Passport dibagi menjadi beberapa jenis berdasarkan keperluannya, yaitu :
1. Paspor biasa 48 halaman Rp. 200.000,-
2. Paspor biasa elektronis (e-passport) 48 halaman Rp. 600.000,-
3. Paspor biasa 24 halaman Rp. 50.000,- (biasanya untuk calon pekerja Indonesia di luar negeri)
4. Paspor biasa elektronis (e-passport) 24 halaman Rp. 350.000,-
5. Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang/rusak dan masih berlaku yang disebabkan karena kelalaian Rp. 100.000,-

6. Paspor biasa elektronis (e-passport) 24 halaman pengganti yang hilang/rusak dan masih berlaku yang disebabkan karena kelalaian Rp. 400.000,-
7. Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang/rusak dan masih berlaku yang disebabkan karena kelalaian Rp. 400.000,-
8. Paspor biasa elektronis (e-passport) 48 halaman pengganti yang hilang/rusak dan masih berlaku yang disebabkan karena kelalaian Rp. 800.000,-
9. Jasa Penggunaan Teknologi Sistem Penerbitan Pa¬spor berbasis Biometrik Rp. 55.000-,
Saya saat itu membuat passport biasa 48 halaman, digunakan untuk persyatratan aktivitas studi saya. Biaya yang dikenakan sebesar 255.000 rupiah (biaya membuat passport sebesar 200 ribu dan jasa teknologi sebesar 55 ribu,).
Persyaratan Passport
Persyaratan Umum Passport
a. Bukti domisili, terdiri dari :
- Bagi Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di Wilayah Indonesia berupa Kartu Tan¬da Penduduk (KTP), dilengkapi dengan Kartu Keluarga(KK);
- Bagi Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di luar negeri, Tanda Bukti Penduduk (Identity Card) negara setempat, atau Bukti/Petunjuk/Keterangan lain yang menunjukkan bahwa Pemohon bertempat tinggal di negara tersebut.
b. Bukti Identitas Diri, antara lain :
- Akte kelahiran atau surat kenal kelahiran;
- Akte perkawinan/buku nikah;
- Ijazah;
- Surat baptis;
- Surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah.
c. Surat Ganti Nama, bagi yang pernah ganti nama.
d. Bagi Pegawai Negeri Sipil/TNI/POLRI, melampir¬kan surat rekomendasi dari instansinya.
e. Khusus untuk calon tenaga kerja Indonesia melam¬pirkan Surat Rekomendasi dari Kementerian/Di¬nas Tenaga Kerja, dan bagi Pelaut melampirkan buku pelaut.
f. Paspor lama bagi pemohon yang sebelumnya per¬nah memiliki paspor.
Persyaratan Khusus (untuk anak dibawah 17 tahun)
1. Melampirkan berkas asli dan fotokopi identitas diri, antara lain;
a. akte lahir;
b. KTP orang Tua;
c. Kartu Keluarga;
d. STTB/Ijazah, atau Akte Lahir Orang Tua;
e. Surat Kawin/Nikah Orang Tua;
f. Foto Kopi Paspor Orang Tua yang masih ber¬laku;
2. Melampirkan surat pernyataan tertulis materai Rp 6000 dari Orang Tua.
3. Paspor RI yang lama bagi pemohon penggantian paspor RI
Tata Cara membuat Passport :
Cara Manual
a. Pertama-tama Anda harus mengambil Formulir Permohonan (Gratis) di Loket Permohonan Pa¬spor.
b. Isi formulir tersebut dengan lengkap dan benar.
c. Serahkan formulir dan lampiran persyaratan yang telah ditentukan ke Loket Permohonan Paspor.
d. Setelah formulir berikut persyaratan diperik¬sa, Petugas Loket akan memberikan Tanda Terima Permohonan, yang berisi Nama Pemo¬hon, No¬mor Urut Permohonan, Nama Petugas Penerima Permohonan, Tanggal Permohonan dan Tanggal Pemohon untuk kembali. (biasanya empat hari kemudian)
e. Pada tanggal yang telah ditentukan Pemohon datang kembali ke Loket Permohonan dengan me¬nyerahkan Tanda Bukti Permohonan.
f. Petugas Loket akan memberikan persetujuan un¬tuk melakukan pembayaran Biaya Buku Paspor, Biaya Foto dan Biaya Sidik Jari.
g. Setelah melakukan pembayaran di Loket Pem¬bayaran, Petugas Loket Pembayaran (Kasir) akan memberikan Tanda Bukti Pembayaran dan No¬mor Urut Antrian untuk Wawancara, Pengambilan Foto dan Sidik Jari.
h. Pemohon akan dipanggil untuk Wawancara, Foto dan Sidik Jari sesuai dengan nomor urut antrian.
i. Pada hari berikutnya (biasanya empat hari setelah wawancara), Pemohon dapat mengambil Paspor yang sudah selesai di Loket Pengambilan Paspor dengan menunjukkan Tanda Bukti Permo¬honan/Pembayaran.
j. Berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) Direktorat Jenderal Imigrasi, proses penyelesaian paspor sejak pendaftaran maksimal 4 hari dan dapat dilakukan di seluruh kantor imigrasi tanpa melihat alamat domisili pemohon.
Cara Online :
1. Buka situs imigrasi (http://www.imigrasi.go.id)
2. Klik di pendaftaran passport online
3. Isi kolom-kolom yang tersedia
4. Pada kolom berkas- berkas, saya melampirkan 3 berkas, yaitu, KTP, Kartu keluarga, Ijazah atau Akta kelahiran (semuanya dalam format jpeg)
5. Pada kolom waktu hadir, maka isilah waktu yang anda inginkan untuk datang ke kantor imigrasi.
6. Print bukti pendaftaran.
7. Pada saat di waktu yang kita pilih,kita atang ke kantor imigrasi dengan membawa berkas copy dan asli dari :
a. Bukti pendaftran online
b. KTP, Kartu Keluarga, ijazah/akta kelahiran (tergantung yang diupload saat daftar online apa saja)
c. Berkas-berkas formulir yang tersedia di kantor imigrasi (gratis)
d. Semuanya ditaruh di map kuning (di koperasi imigrasi dijual, harganya 5000)
8. Ambil nomer antrian loket 1 (verifikasi berkas), upayakan datang pagi (pas buka jam 8, sudah di posisi wuenak di imigrasi)
9. Setelah itu biasanya diminta dating di siang hari (sekitar jam 1, setelah break) untuk bayar, foto, dan wawancara)
10. Saat wawancara biasanya ditanya, buat apa passportnya, mau kemana, dll deh, dan biasanya menunjukkan berkas asli disini juga.
11. Setelah itu tunggu empat hari, dan passport jadi

Artikel Terkait

Previous
Next Post »